TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa dua saksi, yakni pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi dan Wiliam yang menyebarkan pesan berantai mengenai dugaan praktek calo kremasi korban COVID-19.
"Kami sudah panggil pemilik yayasan dan tadi malam ambil keterangan William yang viraldi media," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo, Kamis, 22 Juli 2021.
Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami informasi dugaan percaloan kremasi korban COVID-19 dan memastikan kejadian yang sebenarnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga mengumpulkan barang bukti mengenai kebenaran isu praktek percaloan kremasi yang beredar di masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan polisi akan memanggil saksi tambahan untuk melengkapi bukti sebelum penetapan tersangka. "Kami sudah panggil beberapa orang, jadi kami akan maraton untuk pastikan kejadian sebenarnya," kata dia.
Sebelumnya, informasi dugaan percaloan kremasi beredar melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp dengan judul "Diperas Kartel Kremasi".
Dalam pesan itu, Martin sebagai korban menceritakan sempat diminta uang sebesar Rp 48,8 juta untuk biaya kremasi mendiang ibunya yang meninggal karena COVID-19.
Martin mendapatkan tawaran itu dari seseorang yang mengaku dari Dinas Pemakaman.
Lokasi kremasi yang ditawarkan kepada Martin pun bukan di Jakarta melainkan di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Martin kaget lantaran beberapa pekan sebelumnya, biaya kremasi untuk kakak tidak mencapai Rp 10 juta. Karena terdesak, dia pun menyanggupi biaya itu agar sang jenazah ibunya bisa dipindahkan dari rumah sakit ke lokasi krematorium.
Petugas pemakaman itu tiba-tiba mengatakan bahwa tempat krematorium di Karawang penuh. Petugas juga mengaku akan menghubungi temannya untuk mencari slot krematorium di tempat lain.
Martin mendapat kabar bahwa jenazah ibunya bisa dikremasi di Cirebon, Jawa Barat namun biaya melonjak menjadi Rp 65 juta. Foto nota pembayarannya tersebar di WhatsApp bersama dengan kisah Martin.
Nota tersebut atas nama Yayasan Rumah Duka Abadi dengan detail pembayaran Rp 25 juta untuk peti jenazah, Rp 7,5 juta untuk biaya transportasi, Rp 45 juta untuk biaya kremasi dan Rp 2,5 untuk pemulasaraan.
Total biaya kremasi yang harus dibayar Martin Rp 80 juta. Martin tidak punya pilihan sehingga harus membayarnya.