JAKARTA- Di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan usaha potong rambut atau salon beroperasi.
Aturan Pemprov DKI itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha.
Surat Keputusan tersebut berlaku sejak 26 Juli-2 Agustus 2021. Di dalamnya dinyatakan bahwa kegiatan usaha salon yang berada pada pusat perbelanjaan atau mall tak dibolehkan beroperasi.
Adapun yang dibolehkan beroperasi adalah salon atau usaha potong rambut yang berada di lokasi tersendiri dan tidak berada dalam pusat perbelanjaan.
"Hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.
Jenis usaha tersebut boleh beroperasi pada pukul 10.00-20.00 WIB. Berbeda dengan kondisi normal, baik pegawai dan pengunjung salon wajib sudah menerima vaksinasi. "Dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19," tertulis di SK tersebut.
Dengan berlakunya SK Kadisparekraf Nomor 495 itu, maka, SK sebelumnya yang bernomor 482 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Baca juga : Inggris Siap Kirim Vaksin AstraZeneca ke Indonesia Pekan Ini
ADAM PRIREZA