TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang membentuk tim gabungan untuk memeriksa Lurah Paninggilan Kecamatan Ciledug yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Dugaan pungli lurah itu viral di media sosial karena terekam video tersembunyi.
Dalam video itu terungkap lurah itu sempat menolak menandatangani surat seorang ahli waris jika tidak diberi fee Rp 250 ribu. Setelah negosiasi, sang lurah bersedia meneken surat itu dengan imbalan Rp 20 ribu.
Video pungli itu ramai menjadi perbincangan di media sosial. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Tangerang langsung melakukan panggilan dan pemeriksaan gabungan terhadap Lurah Paninggilan tersebut pada hari Jumat 6 Agustus 2021.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto baru mengetahui pungli itu dari video yang viral.
"Kami bergerak cepat dan benar dalam video tersebut adalah Lurah Paninggilan Utara. Dengan itu, kami tindak cepat Kamis bersurat kepada yang bersangkutan, dan Jumat pukul 09.00 tadi kami lakukan pemeriksaan oleh tim BKPSDM," kata Heryanto.
Dalam pemeriksaan itu BKPSDM melibatkan tim pembinaan, pendisiplinan dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam, yang selanjutnya hasil pemeriksaan dikirimkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti lebih dalam.
"Terkait investigasi lanjutan, hingga putusan BKPSDM kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang,"ujar Heryanto.
Heryanto memastikan tindakan pungli tersebut tidak dibenarkan, terlebih lurah adalah aparatur negara.
Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri telah memanggil lurah tersebut. "Setelah dilakukan pemeriksaan, baru bisa dinilai akan dikenakan sanksi ringan, sedang atau berat dengan hukuman apa, dan paling berat adalah non-job," kata Dadi.
Setelah pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan kepada Wali Kota Tangerang untuk pengambilan keputusan.
Inspektorat akan menginvestigasi dan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya, sesuai aturan yang ada," kata Dadi.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tangerang untuk menjadikan kasus pungli ini sebagai pelajaran yang berharga. "Begitu juga dengan masyarakat Kota Tangerang yang sekiranya menemukan kaus serupa, untuk tidak segan melaporkan ke berbagai sarana laporan yang telah disediakan Pemkot Tangerang," kata Dadi.
AYU CIPTA
Baca juga: Kasus Pungli Bantuan Sosial di Tangerang, Polisi Periksa 12 Saksi