TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Jerinx SID harus datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin besok.
"Harus datang. Sekarang kan sudah penyidikan, bukan penyelidikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Ahad, 8 Agustus 2021.
Pemanggilan Jerinx sebagai tersangka berbeda dengan saat musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu batal hadir ke Jakarta untuk diperiksa di masa penyelidikan. Yusri menegaskan pemeriksaan besok sifatnya panggilan atau bukan undangan lagi.
Namun jika Jerinx tetap tidak hadir, Yusri mengatakan penyidik akan mengikuti mekanisme yang berlaku. "Kita lakukan pemanggilan kedua," kata Yusri.
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap selebgram Adam Deni. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx sebagai tersangka pada Senin, 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, Jerinx pernah diundang penyidik Polda Metro Jaya ke Jakarta sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi. Namun, dia batal hadir karena alasan kesehatan. Yusri Yunus juga menyebut bahwa Jerinx belum divaksin pada saat itu sehingga tidak memenuhi syarat penerbangan.
Dalam kasus ini, Jerinx SID diduga mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon. Jerinx ditenggarai melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca juga: Jerinx SID Dipanggil Polda Metro Jaya, Adam Deni: Jangan Batal Lagi ke Jakarta