TEMPO.CO, Jakarta - Tradisi pawai obor pada malam perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram dilarang diadakan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan pawai obor berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Pawai atau kegiatan yang mengumpulkan massa dengan skala besar dilarang di saat pandemi sekarang ini," kata Harun di kawasan Puncak, Senin 9 Agustus 2021.
Ia khawatir jika pelaksanaan pawai obor dalam menyambut tahun baru 1443 Hijriyah itu malah akan membuat klaster baru penularan Covid-19.
Harun meminta warga Bogor merayakan malam pergantian tahun baru Islam itu dengan di rumah saja. Ia berharap momentun ini digunakan untuk bermuhasabah untuk memperbaiki diri.
"Lebih baik menjalankan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing, berzikir, itu akan lebih khusyu," ujar dia.
Untuk mengantisipasi adanya pawai obor itu, Polres Bogor akan melakukan penjagaan di kawasan Puncak.
Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau masyarakat tetap di rumah masing-masing saat merayakan Tahun Baru Islam itu. Ia pun meminta masyarakat untuk berdoa agar pandemi ini cepat berlalu seiring penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Viral Pawai Obor di Tebet Pada Malam Takbiran, Ini Kata Lurah