TEMPO.CO, Tangerang- Dokter tersangka pembunuhan berencana di Tangerang masih dalam kondisi murung dan belum bisa menjawab pertanyaan penyidik kepolisian.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan, kondisinya murung dan sulit menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik," kata Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono kepada wartawan, Rabu, 11 Agustus 2021.
Karena itu, Zazali mengatakan dokter berinisial MA alias MM itu dikirim ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.
Perempuan berusia 30 tahun itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kebakaran di bengkel motor Intan Jaya di Jalan Cemara Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dokter MA diduga telah membakar bengkel motor milik keluarga kekasihnya yang bernama Leonardi pada Jumat, 6 Agustus 2021 pukul 23.45 WIB.
Akibatnya, bengkel sekaligus tempat tinggal itu terbakar hebat. Kebakaran itu menewaskan tiga orang yaitu Edi Syahputra, 63 tahun, Lilys Tasim (54) dan kekasih dokter M yaitu Leonardi Syahputra (35). Sedangkan dua orang lainnya yang merupakan adik dari Leonardi selamat.
Polisi menjerat dokter MA dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Adapun kronologi peristiwa ini adalah dokter MA terlibat keributan dengan pacarnya dan mengancam hendak membakar bengkel. Alasannya, MA meminta korban menikahinya karena telah hamil. Namun keluarga tak merestui hubungan mereka.
Dokter MA kemudian pergi dan kembali lagi kemudian menyiramkan bensin ke bengkel tersebut. Akibatnya bengkel mengalami kebakaran. Tiga orang tewas dalam peristiwa itu termasuk Leonardi.
"Kami mendengar informasi kebakaran itu bukan musibah atau hal lain, melainkan sengaja dibakar. Atas sepotong informasi itu kami kumpulkan alat bukti dan terbukti ada bensin yang diduga kuat digunakan tersangka yang disiapkan di dalam kendaraan miliknya," kata Zazali.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 12 saksi kasus pembunuhan berencana ini. Termasuk dua adik Leonardi yang selamat dari peristiwa tersebut.
Baca juga: Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Dokter di Tangerang Ini Terancam Hukuman Mati
AYU CIPTA