Menguras Biaya Yang Sangat Tinggi
Sejak awal, DPRD DKI Jakarta telah mengkritisi habis-habisan rencana penyelenggaran ini. Fraksi Partai Sosialis Indonesia (PSI) mengatakan bahwa penyelenggaran Formula E yang dapat menghabiskan Rp1 triliun lebih ini hanya buang-buang duit.
Kemudian dalam laporan atas hasil pemeriksaan laporangan Pemprov DKI tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta memberikan catatan terhadap penyelenggaraan balap mobil Formula E. Dalam laporan ditemukan beberapa masalah dalam penyelenggaraan balap mobil listrik itu.
BPK menemukan bahwa dalam Formula E belum ada kejelasan pembagian tanggung jawab yang lengkap antara PT Jakarta Propertindo dan Pemerintah DKI, dan upaya konkrit untuk pendanaan mandiri.
"Pemeriksaan menunjukkan bahwa untuk menyelenggarakan event Formula E banyak pihak yang akan terlibat, di luar PT Jakpro," demikian laporan BPK yang ditandatangani Kepala BPK DKI Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020. Laporan tersebut juga telah diketahui dan diteken Gubernur Anies.
Menurut BPK, keterlibatan itu diperlukan untuk penyiapan lokasi balapan, sosialisasi dan promosi, pengaturan akomodasi, dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, PT Jakpro mengajukan perkiraan biaya pelaksanaan senilai Rp 1,239 triliun. Biaya tersebut di luar biaya untuk penyelenggara yang dibayarkan Pemerintah DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga.
Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai APBD DKI, baik melalui anggaran Dispora maupun PMD kepada PT Jakpro, beban pembiayaan kegiatan Formula E masih sangat bergantung pada dana APBD.
BPK juga mencatat bahwa Anies sudah membayar commitment fee dan Bank Garansi hampir Rp1 triliun. Dengan rincian, commitment fee sebesar Rp360 miliar pada tahun 2019, commitment fee sebesar Rp200,3 miliar pada tahun 2020, dan biaya Bank Garansi sebesar Rp423 miliar.
Setelah Anies mengumumkan penundaan Formula E 2020, PT Jakpro melakukan renegoisasi dengan FEO untuk menarik kembali Bank Garansi dan telah disetujui FEO pada 13 Mei 2020. Namun commitment fee yang telah dibayarkan pada tahun 2020 tidak dapat ditarik. BPK menilai bahwa Pemprov DKI dan PT Jakpro tidak optimal dalam melakukan renegoisasi.