Jakarta - Menyatakan kebijakan ganjil-genap efektif mengurangi angka mobilitas warga, Polda Metro Jaya mempertimbangkan menambah jumlah kawasan yang dikenai aturan ganjil-genap saat PPKM Level 4. "Kami evaluasi dengan stakeholder terkait, apakah delapan kawasan (yang terkena ganjil-genap) ini akan dikurangi atau mungkin ditambah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin, 16 Agustus 2021.
Polda Metro Jaya juga akan mempertimbangkan penerapan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil-genap. Sampai saat ini, pelanggar kebijakan itu hanya ditegur dan diminta memutar balik kendaraannya saja.
"Kami bisa saja menggunakan tilang, nanti akan kami lihat karena ganjil-genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo. Jika ada yang melanggar, berarti dianggap melanggar rambu lalu lintas Pasal 287 ayat 1.
Mulai 12 Agustus 2021 Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan ganjil-genap di delapan ruas jalan Jakarta. Kebijakan itu akan berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sambodo menjelaskan penerapan ganjil-genap ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021.
Adapun delapan lokasi diberlakukannya ganjil-genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman
2. Ruas Jalan MH Thamrin
3. Ruas Merdeka Barat
4. Ruas Jalan Majapahit
5. Ruas Jalan Gajah Mada
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan
8. Ruas Jalan Gatot Subroto
Baca: Ganjil-genap Bebas untuk Tamu Undangan Upacara di Istana Merdeka