TEMPO.CO, Jakarta - Pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, ada sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021.
Berikut aturan baru pada Perpanjangan PPKM Level 4:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ)
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH)
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Untuk ranah pasar modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di dalam kawasan produksi/pabrik, dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran
4. Pelaksanaan bagi sektor esensial, pemerintahan berkaitan dengan pelayanan bagi publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen kapasitas maksimal staf work from office (WFO)
5. Pelaksanaan kritikal kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi dengan penuh 100 persen
Bagi penanganan bencana; logistik, transportasi dan distribusi untuk kepentingan masyarakat; makanan, minuman, dan penunjangnya; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; listrik, air dan pengelolaan sampah dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf, hanya pada fasilitas konstruksi, produksi. Sisanya sebesar 25 persen diberlakukan kepada staf WFO,
6. Supermarket, Pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang berniaga bagi kebutuhan pokok masyarakat untuk keperluan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Bagi pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat, maka dapat beroperasi hanya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam penuh,
8. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dll diizinkan buka sesuai dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00. Yang teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah,
9. Warung makan/ warteg, pedagang makanan di lapak, dan sejenisnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan menaati protokol kesehatan secara ketat. Maksimal pengunjung di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan maksimal selama 30 menit,
10. Restoran, kafe yang berlokasi di dalam gedung/ toko dan pusat perbelanjaan tidak melayani makan di tempat, hanya menerima pesanan delivery/ take away,
11. Bagi restoran/ kafe di area terbuka diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25persen, yang dimana satu meja makan diisi oleh 2 orang saja dengan waktu makan maksimal 30 menit sesuai dengan protokol kesehatan yang ada,
12. Aktivitas pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi 50 persen, dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00 sesuai dengan prokes. Selain itu perlu memakai aplikasi berbasis online di smartphone yaitu PeduliLindungi sebagai media skrining untuk keluar dan masuk mall,
13. Tempat ibadah dapat beroperasi dengan 50 persen serta dengan kapasitas orang dalam rumah ibadah sebanyak 50 orang sesuai protokol kesehatan. Yang teknisnya diatur oleh Kementerian Agama,
14. Fasilitas umum yang di dalamnya terdapat area publik, taman umum, dan sebagainya masih ditutup sementara,
15. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan kemasyarakatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Namun, bagi wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya yang tengah dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga dapat beroperasi pada ruang terbuka baik individu maupun kelompok dengan maksimal 4 orang yang mana tidak melibatkan kontak fisik. Selain itu, untuk kegiatan olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal dengan menaati protokol kesehatan yang berlaku.
16. Transportasi umum beroperasi 70 persen dengan menaati protokol kesehatan yang ketat,
17. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat dihadiri dengan kapasitas maksimal undangan 20 orang saja, dan tidak mengadakan makan di tempat,
18. Perjalanan domestik yang mengenakan kendaraan pribadi, sepeda moto, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis satu); hasil PCR H-2 jika menaiki penerbangan pesawat; menunjukkan hasil Antigen H-1 untuk kendaraan pribadi, bus, kereta api, dan kapal laut. Peraturan ini berlaku bagi kedatangan/ keberangkatan dari Jawa-Bali. Bagi wilayah aglomerasi Jabodetabek aturan ini tidak berlaku,
19. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan harus memiliki kartu vaksin.
Baca juga: PPKM Level 4 Depok, Mau Makan di Restoran Harus Bawa Sertifikat Vaksin