Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang meminta Departemen Dalam Negeri merevisi Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah agar menyetujui penggunaan sebesar dua persen dari APBD untuk kegiatan olahraga.
Ismet mengatakan, apabila Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan tersebut, maka pemerintah Kabupaten Tangerang bisa menggunakan dua persen dari APBD Rp 2,2 trilliun yaitu Rp 40 Miliar.
Ismet mengakui jika Kabupaten Tangerang merupakan salah satu daerah yang memiliki APBD dengan nilai yang besar. Menurutnya, pemotongan sebesar 2 persen itu tidak akan menganggu anggaran yang lain. JONIANSYAH