JAKARTA- Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz menganggap pengajuan hak interpelasi perihal ajang Formula E oleh PDIP dan PSI terlalu prematur.
Selain itu, hak interpelasi menurut Abdul berpotensi membuat hubungan antara anggota dewan sebagai legislatif dan Pemprov DKI sebagai eksekutif berjarak.
"Saya kira ini dampaknya pada hubungan legislatif dan eksekutif menjadi kurang harmonis ya. Sedikit banyak ini pasti akan berpengaruh," kata dia di Gedung DPRD DKI pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Abdul mengatakan jika ingin meminta keterangan perihal Formula E, anggota dewan dapat sebatas mengundang Gubernur Anies Baswedan. Terlebih, kata dia, Anies sejauh ini masih terbuka untuk menjelaskan segala pertanyaan anggota dewan.
Hak inteepelasi, menurut Abdul, seakan menunjukkan ada jarak yang besar antara legislatif dengan eksekutif. "Interpelasi ini seolah-olah gubernur begitu tertutup sehingga tidak bisa memberikan informasi lagi," ujar Abdul dari PKS ini menambahkan.
Adapun hari ini Fraksi PDIP dan PSI telah menyerahkan dua lembar tanda tangan persetujuan pengajuan hak interpelasi Formula E kepada Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Totalnya ada 33 anggota dewan yang membubuhkan tanda tangan, dengan rincian 8 orang dari PSI dan 25 orang dari PDIP.
Prasetio yang merupakan anggota Fraksi PDIP juga ikut menyertakan tanda tangannya.
"Di sini saya terima. Saya rasa hak anggota dan ini harus ditindaklanjuti. Dibamuskan untuk dilaksanakan dalam paripurna," kata Prasetio ihwal pengajuan interpelasi Formula E ke Gubernur Anies Baswedan tersebut.
ADAM PRIREZA
Baca juga : Akhirnya Anggota Fraksi PSI dan PDIP Kompak Ajukan Interpelasi Formula E