TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang dibuat oleh Youtuber dengan nama akun MGDALENAF alias Magdalena Fridawati.
Youtuber itu mengaku ditipu oleh eks asistennya sebesar Rp 2,4 miliar.
"Terlapor mengubah isi invoice yang harusnya memasukan nomor rekening milik pelapor, namun tanpa sepengetahuan pelapor diubah jadi nomor rekening pribadi si terlapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 2 September 2021 ihwal kasus penipuan tersebut.
Yusri Yunus mengatakan terlapor berinisial GC. Dia disebut sudah bekerja dengan Magdalena selama satu tahu. Tugas terlapor adalah mengurus endorsement Magdalena.
"Kita sudah periksa dan klarifikasi pelapor sesuai dengan bukti dan saksi yang dia laporkan," kata Yusri.
Yusri mengatakan terlapor disangka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 374 dan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
"Rencana tindak lanjut kita akan periksa saksi lain. Mudah-mudahan minggu ini kita selesaikan saksi lain termasuk si terlapor sendiri," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga : Polisi Sebut Muhammad Kece Bekerja Sendiri, Tak Ada Keterlibatan Ormas