TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI diyakini telah menjalankan isi gugatan tentang polusi dari Koalisi Ibu Kota tentang Udara Bersih.
Salah seorang kuasa hukum koalisi Alghiffari Aqsa mengatakan, gugatan itu didaftarkan pada 4 Juli 2019. "Karena gugatan ini, saya yakin betul, 1 Agustus 2019 Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur 66 Tahun 2019 soal Pengendalian Kualitas Udara. Jadi, ada responsnya," kata Pengacara Publik Alghiffari dalam konferensi pers daring yang diselenggarakan Koalisi Ibu Kota di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Dalam gugatan itu, Koalisi menggugat sejumlah nama mulai dari Presiden Jokowi hingga Gubernur DKI Anies Baswedan.
Dalam Ingub yang dikeluarkan Anies, Pemprov DKI ingin memastikan tidak ada lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus emisi beroperasi di jalan. Anies juga menginstruksikan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum lewat program JakLingko pada 2020.
Pengendara melintas di dekat spanduk himbauan pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi di parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi. pelaksanaan uji coba tersebut sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alghiffari mengatakan instruksi soal uji emisi ini adalah upaya Pemprov DKI merespons gugatan kliennya dalam hal perlindungan masyarakat dari polusi udara.
"Soal uji emisi berkala, Pemprov DKI sudah merespons. Sudah mulai ada dan mulai ramai. Artinya, sebelum gugatan ini dimenangkan atau diputuskan begitu ya, sebagian pihak juga sudah sadar kalau ini ada masalah dan beberapa hal berusaha mereka kerjakan," kata Alghiffari.
Ia mengatakan, apa pun keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Koalisi Ibu Kota, ini justru mendorong kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lainnya yang ingin menggugat hak-haknya untuk mendapat udara yang bersih.
Gugatan Koalisi soal polusi udara tersebut sampai saat ini belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang putusan telah ditunda sebanyak delapan kali.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Anies Baswedan: Sepeda Dikayuh Tanpa Residu