TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 orang pada Rabu dini hari, 8 September 2021.
"Iya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Namun Tubagus Ade belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut soal penyelidikan kebakaran tersebut. "Nanti hasil penyelidikan disampaikan," kata dia.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, ada 22 saksi yang diperiksa dalam peristiwa kebakaran maut tersebut.
Mereka terdiri dari tiga klaster. "Klaster pertama adalah petugas yang bertugas saat itu. Kedua adalah klaster warga binaan yang selamat. Ada 73 orang selamat, ada beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Kondisi bangunan Blok C2 pascakebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu, 8 September 2021. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Agus Toyib mengatakan bahwa saat proses evakuasi jenazah narapidana di Lapas Kelas 1 Tangerang, banyak kamar sel yang masih dalam keadaan terkunci. Para napi yang kamarnya tak sempat dibuka petugas itu akhirnya tewas saat api melalap bangunan tersebut. ANTARA/Handout
Klaster terakhir adalah pendamping warga binaan. "Kami lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Pemeriksaan para saksi ini untuk mengungkap penyebab kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 orang tersebut. Kebakaran terjadi di Blok C2 yang menampung 122 orang.
Desakan untuk mengusut kasus kebakaran Lapas Tangerang ini datang dari berbagai pihak. Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR meminta investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.
Mereka juga meminta pemerintah segera menentukan langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban, termasuk pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa Saksi dari 3 Klaster Berbeda