TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan akan membeberkan hasil pemeriksaan kasus kebakaran Lapas Tangerang pada awal pekan depan. Namun sebelumnya, Ade mengatakan penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara
"Mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang, bisa Senin atau Selasa minggu depan, kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Ade menerangkan, sampai saat ini sudah ada 34 saksi yang diperiksa untuk mengungkap penyebab kebakaran maut itu. Para saksi itu antara lain Kalapas Kelas 1 Tangerang nonaktif Victor Teguh Prihartono, petugas Lapas yang sedang piket saat kejadian, hingga para narapidana yang selamat dalam peristiwa itu.
"Untuk kegiatan pagi tadi kami sudah lakukan olah tempat kejadian perkara bersama tim Labfor untuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru," kata Ade.
Sebelumnya, kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang Blok C2 pada Rabu dini hari 8 September 2021 sekitar pukul 01.45. Petugas Damkar membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk memadamkan api.
Pada pukul 03.00 WIB saat api sudah padam dan petugas berusaha mengevakuasi para korban, ditemukan banyak warga binaan lapas yang tewas dan mengalami luka bakar di dalam sel mereka.
Kebakaran itu terjadi di Blok C2 yang dihuni 122 narapidana. Akibat kebakaran itu, ada 49 orang meninggal serta 72 orang luka ringan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya akan menerapkan tiga pasal tentang kelalaian dalam perkara kebakaran Lapas Tangerang ini, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Sidik Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Panggil Ulang Narapidana Selamat
M JULNIS FIRMANSYAH