Jakarta - Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, Kepolisan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat menilang sebanyak 60 kendaraan bermotor di perempatan lampu lalu lintas Galur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Tilang dikenakan karena terbukti melakukan pelanggaran berupa melawan arus.
Pelanggaran terbanyak melawan arus dan yang paling membahayakan. "Yang kedua penggunaan kelengkapan motor bukan pada tempatnya, khususnya knalpot bising," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Purwanta saat dikonfirmasi, Selasa, 21 September 2021.
Dalam satu hari, patroli Patuh Jaya dilakukan di empat lokasi. Perempatan lampu lalu lintas Galur menjadi salah satu sasaran utama, karena kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
"Sekolah-sekolah, pasar, dan stasiun juga jadi sasaran operasi," kata Purwanta.
Pada hari pertama kemarin, 215 teguran dilayangkan kepada para pelanggar. Namun mulai hari ini sanksi teguran sudah tak berlaku dan diganti sanksi tilang.
Operasi Patuh Jaya digelar mulai Senin, 21 September 2021 sampai Ahad, 3 Oktober 2021. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel yang terdiri dari 1.391 personel Satgasda dan 1.679 personel satgasres. Pelaksanaan operasi ini adalah 14 hari sejak sekarang.
Dalam Operasi Paruh Jaya 2021, Fadil menggunakan beberapa indikator untuk mengukur keberhasilan operasi ini. Indikator pertama menurunnya angka pelanggaran lalu lintas di tahun ini dibandingkan tahun lalu.
"Pada tahun 2020 terdapat 1.930.983 pelanggaran lalu lintas," kata Fadil.
Selain bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, kini Operasi Patuh Jaya difungsikan untuk menggalakkan protokol kesehatan. Para petugas diperintahkan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, disiplin prokes, serta batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sebagaimana instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2021.
Baca: Operasi Patuh Jaya 2021 Mulai Hari Ini, Polda Metro Sasar Pelanggaran Prokes