Pengunjung saat menikmati makanan di salah satu tempat makan di kawasan Mbloc Space, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021. Pada masa perpanjangan pelonggaran PPKM level 3 di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang pemerintah memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan
-Pembatasan restoran yang buka malam hari
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah pembatasan saat restoran beroperasi malam hari. Pembatasan itu antara lain jumlah orang maksimal 25 persen, jam makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-Menunggu Keputusan Gubernur DKI
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jam operasional restoran yang buka malam hari.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan menyatakan Kepgub Anies Baswedan itu bakal memperkuat Instruksi Menteri Dalam Negeri, termasuk aturan makan di restoran.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies
8 jam lalu
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies
Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.
Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15
15 jam lalu
Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15
Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.