TEMPO.CO, Jakarta - Enam narapidana Lapas Tangerang kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka diperiksa untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu, 8 September 2021.
"Pemanggilan hari ini untuk BAP tambahan," kata Yusri di kantornya, Rabu 22 September 2021.
Yusri mengatakan pemeriksaan hari ini terhadap saksi JMN dan lima saksi tahanan Lapas Tangerang. Mereka adalah napi penghuni sel di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
Pemeriksaan enam saksi kebakaran itu adalah untuk Pasal 187 dan 188 tentang kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran. Polisi juga menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian.
"Ini kan masih didalami semuanya," ungkap Yusri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga petugas Lapas Tangerang sebagai tersangka. Para tersangka yang berinisial RU, S dan Y itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya telah memeriksa 53 orang saksi. Sejumlah pejabat lapas juga ikut diperiksa, yaitu Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Administrasi, Kepala Seksi Keamanan, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), dan Kepala Seksi Perawatan.
Kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu dini hari pukul 01.45 WIB itu menewaskan 49 narapidana tewas. Sebagian besar korban kebakaran itu adalah napi kasus narkoba.
Baca juga: Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Kebakaran Lapas Tangerang