TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta, Dian Pratama, menilai sekolah tatap muka di Ibu Kota tak bisa dihentikan begitu saja meski ditemukan kasus Covid-19. Menurut dia, aturan pembukaan pembelajaran tatap muka terbatas sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Dinas Pendidikan DKI tergantung pemerintah pusat, tidak bisa mengambil keputusan sendiri," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 29 September 2021. Hal ini telah disampaikan berkali-kali oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar
Pandjaitan.
Dinas Pendidikan DKI mencatat adanya temuan kasus Covid-19 di enam sekolah. Data ini diperoleh dari hasil evaluasi Dinas Pendidikan per 22 September 2021.
Mereka yang terinfeksi virus Corona adalah guru dan siswa sebanyak tujuh orang. Ada satu klaster sekolah di SDN Klender 03, Jakarta Timur, seorang siswanya yang positif Covid-19 di sekolah itu menularkan virus ke satu siswa lainnya.
Kementerian Kesehatan mencatat ada 66 kasus Covid-19 dari sekolah tatap muka terbatas Jakarta periode 1-21 September 2021. Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas masih akan ditinjau lagi. Jika terjadi lonjakan kasus, barangkali dapat dijadikan acuan agar sekolah tatap muka ditunda lagi.
Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan para guru, staf sekolah, dan khususnya siswa tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama sekolah tatap muka berlangsung. "Masyarakat kita suka euforia, lupa tidak pakai masker, apalagi anak-anak," kata Bendahara Fraksi Gerindra DPRD DKI itu.
Sebanyak 610 sekolah di Jakarta memulai sekolah tatap muka terbatas sejak 30 Agustus 2021. Awalnya Dinas Pendidikan DKI mentargetkan 1.509 sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 27 September. Rencana ini mundur menjadi 1 Oktober.
Baca: Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Bogor, Bima Arya Bakal Gelar Razia Kerumunan