TEMPO.CO, Depok – Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi Indra Waspada mengatakan, pihaknya masih menunda pelaksanaan penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
Alasannya, kata Andi, masih banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk dapat merealisasikan kebijakan itu.
“Kemarin kan ada rencana mau uji coba (bulan Oktober), namun sebelum ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui, pelaksanaan belum ditentukan,” kata Andi kepada wartawan Sabtu 2 Oktober 2021.
Andi mengatakan, tahapan yang harus dilaluinya diantaranya membahas secara mendalam dengan Dewan Transportasi mulai dari survei bersama hingga kajian-kajian, kemudian juga setelahnya kita lakukan studi banding ke Polda Metro Jaya.
“Setelah dari situ kita juga akan mengundang pemangku-pemangku kepentingan setempat seperti pelaku bisnis di jalan tersebut, perwakilan tokoh masyarakat dan sebagainya. Jadi kenapa pelaksanaannya belum dimulai, karena tahapan itu harus dilalui dulu,” kata Andi.
Andi tidak mau, pelaksanaan ganjil genap di Jalan Margonda Raya nantinya menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena dilakukan secara terburu-buru. “Jangan sampai nanti pelaksanaan sudah main, masyarakat komplen, pelaku bisnis komplen,” kata Andi.
Andi menambahkan, selain tahapan yang disebutkan tadi, keputusan penerapan ganjil genap di Jalan Margonda juga perlu keputusan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.
“Nanti endingnya kita akan melaporkan ke Wali Kota, setelah ditentukan boleh kita ujicoba, baru kita uji coba,” kata Andi.
Sebagai informasi, ganjil genap akan berlaku di Jalan Margonda Raya Depok setiap weekend yakni hari Sabtu dan Minggu. Sesuai rencana, seharusnya uji coba dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.
Baca : Puncak Padat, Ada Anggota DPRD DKI Diputar Balik karena Langgar Ganjil Genap
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA