TEMPO.CO, Tangerang-Sebanyak 11.401 Warga Negara Asing tercatat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama dua pekan lebih dibukanya akses penumpang dari Luar Negeri yaitu 15 September-4 Oktober 2021. "Kedatangan WNA di dominasi dari warga negara Jepang," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sam Fernando kepada Tempo, Selasa 5 Oktober 2021.
Data perlintasan WNA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta periode 15 September–4 Oktober 2021 mencatat jumlah WNA datang mencapai 11.401.
Dari belasan ribu WNA yang datang paling banyak WNA Jepang berjumlah 2.486 orang, di tempat kedua Korea Selatan sebanyak 1.320, selanjutnya disusul Cina 1.199 orang, Amerika Serikat 544 orang, dan Perancis 353.
Pada periode yang sama jumlah WNA yang keluar dari Indonesia mencapai 7.207 orang. WNA Jepang paling banyak keluar sebanyak 840 orang, kedua Korea Selatan
699 orang, selanjutnya Cina 631 orang, India 493 orang, dan Amerika Serikat 414.
Sam mengatakan jika dibandingkan saat pembatasan WNA, rata-rata harian kedatangan WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta sudah mengalami kenaikan meski belum signifikan. "Rata rata 20 orang per hari."
Mengenai dominasi WNA Jepang dan Korea Selatan yang melintas via Bandara Soekarno-Hatta, menurut Sam, rata rata WNA dua negara itu bekerja dan sebagai investor.
Akses dari Luar Negeri mulai dibuka ketika Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang mulai diterapkan pada Rabu 15 September 2021.
Dengan diterbitkannya peraturan baru keimigrasian itu, pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 menyatakan orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik. Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.
Baca: Aplikasi PeduliLindungi di Bandara Soekarno-Hatta Down, Proses Diganti Manual