TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyelesaikan berkas perkara penganiayaan oleh Aurellia Renatha terhadap ayahnya, Komisaris Besar Rachmat Widodo.
"Berkasnya baru kami kirim ke Kejaksaan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan kepada Tempo, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Aurellia diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Guruh mengatakan, Aurellia ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang KDRT dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sementara itu, Rachmat Widodo yang juga diduga melakukan KDRT masih menjalani persidangan. Dia juga dijatuhi sanksi berupa demosi oleh Mabes Polri. Rachmat dan putrinya sempat dimediasi, tapi tak sepakat untuk damai.
Perkara ini terungkap setelah Aurellia mengunggah rekaman suara berjudul Voice Memos di Instagram pada Sabtu, 25 Juli 2020. Dari rekaman tersebut, terdengar suara adanya dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga antara seorang pria dengan wanita. Pria tersebut diduga adalah ayahnya sendiri.
Beberapa kali terdengar suara jeritan kesakitan minta tolong yang diduga Aurellia Renatha. Selain itu, suara wanita lain yang diduga Ibu Aurellia juga terdengar dalam rekaman untuk melerai penganiayaan. Setelah itu, Rachmat dan Aurellia saling lapor ke polisi atas dugaan KDRT.
Baca juga: Kasus Kombes Rachmat Widodo Vs Aurelia Renatha, Polisi: Sudah Ada Upaya Mediasi
M YUSUF MANURUNG