TEMPO.CO, Jakarta - Seorang bernama Uci Flowdea melaporkan selebgram Medina Zein ke Polda Metro Jaya kemarin. Medina diduga telah melakukan pengancaman terhadap Uci lewat media sosial.
"Kemarin sudah mendampingi klien saya bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik," ujar kuasa hukum Uci, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi,, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ramzy menerangkan, bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Medina Zein seperti akan membawa bom ke rumah kliennya. Ancaman itu merupakan buntut dari tudingan tas branded palsu di antara keduanya.
"Bentuk ancaman dengan kalimat 'nggak enak loh bobo dalam sel, masuk sel tiga bulan. Jangan lupa bekel selimut dan mie instan', serta membuat ancaman akan mengebom," kata Ramzy.
Atas perbuatannya, Medina dilaporkan dengan tudingan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 UU ITE. Laporan Uci diterima dalam LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021.
Pelaporan atas Medina Zein ini merupakan yang ketiga kalinya di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, selebgram Marissya Icha juga melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Medina Zein diduga telah melakukan penghinaan kepada pribadi Marissya dan keluarganya. Laporan Marissya terdaftar dengan nomor polisi LP: B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya, 13 September 2021.
Sebelumnya pula, Medina Zein juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada oleh seseorang bernama Samira karena dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pengancaman terjadi saat Samira menagih utang kepada Medina sebesar Rp240 juta. Uang tersebut dipinjam Medina dari Samira untuk memberangkatkan jamaah umrah yang pergi menggunakan agen travelnya.
Baca juga: Selebgram Medina Zein Laporkan Balik Marissya: Tudingan Pencemaran Nama Baik
M JULNIS FIRMANSYAH