TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pencuri motor, yang ternyata juga pecandu narkoba, ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Senen. Pelaku berinisial JK itu menggunakan modus baru untuk membobol kunci kontak motor yang menjadi sasaran pencurian.
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan pelaku telah tujuh kali mencuri motor di Jakarta Pusat. Dalam melakukan pencurian, JK memodifikasi kunci T dengan menggunakan korek api yang ditancap dengan sebatang besi untuk mencongkel kunci motor.
"Ini tergolong modus baru pencurian motor," kata Ari dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 13 Oktober 2021.
Menurut Ari, polisi terkecoh dengan kunci T rakitan itu. Setelah diperiksa, alat itu bisa digunakan untuk membongkar kunci motor.
Dari hasil pemeriksaan, JK biasanya menjual motor curiannya sekitar Rp 3 juta.
Ari mengatakan, hasil tes urine menunjukkan JK juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Saat kita coba mengecek tes urine, hasilnya positif narkoba," ujar Kapolsek Senen itu.
JK ternyata juga sudah sering masuk sel Polres Metro Jakarta Pusat. "Saya dan unit reskrim kenal dengan pelakunya karena sudah 2 kali masuk sel lantaran menjadi provokator keributan di masyarakat," tambah Ari.
Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang menyebut JK adalah residivis yang dua kali ditahan karena kasus kepemilikan senjata tajam dan pencurian. Kini JK kembali ditahan karena kasus pencurian motor.
Dari penangkapan pencuri motor itu, polisi akan mencari jaringan lain JK, termasuk penadahnya. JK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
HELMILIA PUTRI ADELITA | ANTARA
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api di Bekasi Dibekuk, Terancam Bui 10 Tahun