Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

image-gnews
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Polda Sumsel meringkus dua tersangka dalam kasus pencurian berbagai jenis rokok di dua minimarket di Kota Palembang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum  Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Anwar.

"Kami telah menangkap Devis Kaputra (DK) spesialis pencuri rokok dan juga Syarifuddin (S) sebagai penadah hasil dari pencurian," kata Anwar pada Rabu, 18 September 2024.

Anwar mengatakan, Devis, 26 tahun, telah sembilan kali mencuri rokok di beberapa gerai ritel di berbagai daerah di Kota Palembang selama Agustus lalu. "Total ada sembilan gerai, dengan modus operandi pelaku ialah saat melakukan pencurian di minimarket tersebut pelaku DK naik ke atas seng pada malam menuju dini hari," katanya. 

Devis merusak atap seng dengan menggunakan pisau. Pencuri itu juga menjebol plafon toko dan turun dari plafon menuju ke etalase atau gudang tempat penyimpanan rokok.

"Setelah melakukan pencurian beberapa TKP, kemudian pelaku menjual rokok hasil curian tersebut kepada pelaku Syarifuddin (S) yang diketahui memiliki toko. DK mencuri bersama temannya yaitu Putra yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel," jelas dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus tersebut, DK dan S dijerat dengan pasal berbeda. DK dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, S dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Anwar mengatakan, kasus pencurian di minimarket itu menjadi atensi Polda Sumsel. Dia mengimbau pemilik tempat usaha memasang kamera pengintai baik di luar maupun di dalam tempat usaha, agar petugas kepolisian dapat menangani apabila terjadi kasus serupa.

Pilihan Editor: Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

7 jam lalu

Warga menukarkan uang ke uang baru di salah satu mobil kas keliling di halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin 27 Maret 2023. KPwBI Provinsi Jateng bekerja sama dengan sejumlah perbankan menyiapkan uang kartal sebesar Rp28,1 triliun atau meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022 dengan membuka loket layanan penukaran uang di 472 titik yang tersebar di wilayah Jateng-DIY sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan kecil (UPK) pada Lebaran 2023. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Kabar Uang Rp10.000 Emisi 2005 Tidak Berlaku, Bank Indonesia Berikan Klarifikasi

BI menegaskan bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.


Kedai Pastry di Palembang Banjir Orderan Kue Boneka Labubu, Harganya Rp750 Ribu

1 hari lalu

Chef Pipit Permatasari saat selesai membuat pesanan kue karakter Labubu di Kedai Pastry Bake House, Palembang. Kamis, 3 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kedai Pastry di Palembang Banjir Orderan Kue Boneka Labubu, Harganya Rp750 Ribu

Sebuah kedai pastry di Palembang yaitu Bake House, banjir permintaan untuk membuat sebuah kue dengan boneka Labubu berbagai warna


Museum Negeri Sumatera Selatan Gelar Pameran Sejarah Kemerdekaan selama Dua Bulan

1 hari lalu

Museum Negeri Sumatera Selatan / Museum Balaputra Dewa (giwang.sumselprov.go.id)
Museum Negeri Sumatera Selatan Gelar Pameran Sejarah Kemerdekaan selama Dua Bulan

Museum Balaputra Dewa memiliki koleksi sejarah sebanyak 20.709, sebagian di antaranya ditampilkan dalam pameran ini.


4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

2 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang
4 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Mengikuti Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumatera Selatan, menggelar sidang lanjutan perkara pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP berinisial AA.


Dituduh Sebagai Pencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihakimi Massa

4 hari lalu

Jujun Junaedi , 54 tahun, warga Kampung Hegarmanah, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar saat menunjukkan luka lebam di wajahnya akibat menjadi korban salah tangkap dan dihakimi warga di Kecamatan Cikembar pada Sabtu, 28 September 2024. ANTARA/Aditya Rohman
Dituduh Sebagai Pencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihakimi Massa

Seorang pedagang babak belur dihakimi massa setelah dituduh sebagai pencuri. Tidak terima dengan perlakuan itu, pedagang tersebut melapor ke polisi.


Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

8 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

Para orang tua dari empat anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang enggan meminta maaf


Mayat Mahasiswi di Palembang Bersimbah Darah di Wajah, Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian

8 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Mayat Mahasiswi di Palembang Bersimbah Darah di Wajah, Dokter Forensik Ungkap Penyebab Kematian

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang menemukan buih, darah, dan bekuan darah dari mulut korban, tapi tak ada tanda kekerasan


Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

9 hari lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, berinisial AA, 13 tahun, memasuki babak baru


BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

9 hari lalu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 8,6 Kilogram Jaringan Muba-Palembang, Bandar Buron

Untuk satu kali antar sabu, kurir narkoba itu menerima komisi sebesar Rp100 juta.


Sumatera Selatan Siapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur di Pilkada 2024

12 hari lalu

Pasangan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Sumatera Selatan Siapkan Tiga Pasangan Calon Gubernur di Pilkada 2024

KPU Sumatera Selatan mengumumkan setelah penetapan pasangan calon, tahap selanjutnya akan ada pengundian nomor urut.