TEMPO.CO, Palembang - Polda Sumsel meringkus dua tersangka dalam kasus pencurian berbagai jenis rokok di dua minimarket di Kota Palembang. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi M Anwar.
"Kami telah menangkap Devis Kaputra (DK) spesialis pencuri rokok dan juga Syarifuddin (S) sebagai penadah hasil dari pencurian," kata Anwar pada Rabu, 18 September 2024.
Anwar mengatakan, Devis, 26 tahun, telah sembilan kali mencuri rokok di beberapa gerai ritel di berbagai daerah di Kota Palembang selama Agustus lalu. "Total ada sembilan gerai, dengan modus operandi pelaku ialah saat melakukan pencurian di minimarket tersebut pelaku DK naik ke atas seng pada malam menuju dini hari," katanya.
Devis merusak atap seng dengan menggunakan pisau. Pencuri itu juga menjebol plafon toko dan turun dari plafon menuju ke etalase atau gudang tempat penyimpanan rokok.
"Setelah melakukan pencurian beberapa TKP, kemudian pelaku menjual rokok hasil curian tersebut kepada pelaku Syarifuddin (S) yang diketahui memiliki toko. DK mencuri bersama temannya yaitu Putra yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel," jelas dia.
Dalam kasus tersebut, DK dan S dijerat dengan pasal berbeda. DK dijerat dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, S dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Anwar mengatakan, kasus pencurian di minimarket itu menjadi atensi Polda Sumsel. Dia mengimbau pemilik tempat usaha memasang kamera pengintai baik di luar maupun di dalam tempat usaha, agar petugas kepolisian dapat menangani apabila terjadi kasus serupa.
Pilihan Editor: Penjelasan Jubir Kaesang soal Biaya Naik Jet Pribadi Rp 90 Juta per Orang