TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap di Jakarta tidak lagi diberlakukan pada pukul 06.00 hingga 20.00. Kini, ganjil genap dibagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore.
"Sekarang berlaku mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.00 hingga pukul 20.00," kata Sambodo di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021.
Sambodo mengatakan aturan baru itu diterapkan mulai hari ini. Selain jam operasional ganjil genap, Sambodo mengatakan perubahan juga terjadi pada hari pelaksanaan. Ganjil genap kini hanya berlaku pada Senin sampai Jumat.
"Sabtu dan Minggu kita tiadakan," kata Sambodo.
Ganjil genap di Jakarta berlaku di tiga kawasan, yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan Kuningan. Ganjil. Sistem ganjil genap mulai dierapkan di Ibu Kota sejak titik penyekatan dihapus dan masuk ke PPKM Level 3.
Namun Sambodo memastikan ganjil genap di kawasan wisata selama masa PPKM Level 3 masih berlaku seperti biasa. Pos pengendalian ganjil-genap di TMII berada di depan Pintu 1 TMII dan pertigaan lampu lalu lintas arah Cipayung. Sedangkan di kawasan Ancol, pos berara di depan jalan masuk Gerbang Barat dan Gerbang Timur.
Baca juga: Ganjil Genap di Tempat Wisata, Polisi: Banyak Warga Belum Tahu