Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol, sebut saja Juni, melihat aplikasi pinjaman online dari salah satu media sosial.
"Lihatnya dari Facebook, langsung diinstal, kemudian saya ajukan pinjaman," kata wanita berusia 35 tahun tersebut.
Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan bersama Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Dittipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika memberikan keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 15 Oktober 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Juni mengaku dirinya meminjam Rp1 juta, namun dana yang diperoleh hanya Rp600 ribu. Dia pun diharuskan membayar bunga yang telat.
"Saya diteror sejak September karena bayar bunganya telat. Saya dianggap seperti penipu dan disebut dengan istilah tak patut ," kata Juni.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan polisi, yakni sebanyak 57 unit perangkat komputer CPU, 56 telepon genggam, dua unit laptop dan satu perangkat CCTV.
Akibat kasus ini, tersangka pinjol online dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca : Anies Baswedan Mau Warga Gusuran Ahok Punya Hunian Mirip Kampung Susun Akuarium
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.