TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat pinjaman online disingkat pinjol ilegal yang digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata telah menjerat 5.700 nasabah, melalui media sosial.
"Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 19 Oktober 2021.
Setyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total 56 karyawan yang diamankan saat penggerebekan dilakukan di kantor pinjol ilegal itu pada Rabu 13 Oktober 2021 di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".
Setiap penagihan kepada peminjam, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen.
"Jadi, setiap penagihan, dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarannya Rp1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp1 juta," kata Setyo.
Selanjutnya: Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol...