TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga remaja perempuan berinisial J, 14 tahun ogah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa kemarin di Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
"Betul ada kejadian itu, tetapi keluarga korban kemarin tidak ingin membuat laporan polisi," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Tita Puspita saat dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Dugaan pelecehan seksual terjadi saat korban diminta orangtuanya membeli gula di warung dekat rumahnya. Sesampainya di warung, pelaku langsung menarik tangan korban ke dalam rumah.
Di sana, korban mengaku disekap di dalam kamar dan digerayangi oleh pelaku. Tindakan bejat itu baru berhenti saat ada pembeli yang datang ke warung. Korban yang menangis keras kemudian mengundang warga berdatangan ke lokasi.
J kemudian melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku ke ibunya. Warga kemudian ramai-ramai menangkap pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi.
"Kemarin sudah diamankan di Polres Tangsel, tetapi dari korban tidak ingin membuat laporan polisi dan ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi belum sempat di-BAP," ujar Tita.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa korban dengan pelaku pelecehan seksual dan penyekapan itu masih memiliki hubungan saudara. Polisi pun akhirnya tidak menahan pelaku atas permintaan keluarga.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Edaran Pencegahan Pelecehan Seksual di Pemprov DKI