TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengkritik Kejaksaan Agung yang tidak menahan para terdakwa, anggota Polri dalam perkara pembunuhan tanpa dasar hukum (unlawful killing) terhadap Laskar FPI. Menurut LBH Jakarta, terdakwa tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
"Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang disangka dilakukan terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain selaku representasi negara." Demikian rilis LBH Jakarta yang diunggah di situs resminya, bantuanhukum.or.id, Kamis, 21 Oktober 2021.
Ancaman pidana terhadap terdakwa 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP menjelaskan bahwa penahanan dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih.
Para terdakwa pembunuhan laskar FPI sudah seharusnya ditahan pada saat statusnya menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. "Namun pada prakteknya hal ini tidak dilakukan."
LBH Jakarta memaparkan, tindakan penegakan hukum yang diskriminatif tidak hanya muncul di kasus pembunuhan laskar FPI. Contoh lainnya adalah penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang hingga kini pelakunya masih menjadi anggota Polri aktif, belum diberhentikan dari institusinya walaupun sudah ada putusan pengadilan.
Juga kasus Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang telah divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus Djoko Tjandra serta menganiaya Muhammad Kace. LBH menyebut Napoleon hingga kini masih berstatus anggota Polri aktif.
"Tersangka penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur juga tidak ditahan walaupun statusnya sudah terdakwa." LBH Jakarta melanjutkan contoh penegakan hukum diskriminatif lainnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara pembunuhan laskar FPI pada Senin, 18 Oktober 2021. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella. Mereka didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Jaksa Sebut Polisi Tembak Anggota Laskar FPI dalam Jarak Dekat