Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Jawab PVS Terhadap WNA Panama Jadi Korban KDRT

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum PVS, Amir Syamsudin memberikan Hak Jawab terkait dengan berita Tempo.co "WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan" yang dimuat pada tanggal 22 Oktober 2021.

"Selaku Kuasa Hukum, Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami Prithvi Suresh Vaswani, berdasarkan Surat Hak Kuasa Khusus Nomor : 230/AS/21, tertanggal 25 Oktober 2021 (sebagaimana terlampir) dengan ini membuat dan mengajukan Hak Jawab," ujar Amir Syamsudin dalam Surat yang dikutip Tempo, Rabu, 27 Oktober 2021.

Hak Jawab tersebut dengan dasar-dasar sebagai berikut :

1. Bahwa TIDAK BENAR pernyataan-pernyataan atau statement berita yang dimuat di dalam Tempo.co pada artikelnya tertanggal 22 Oktober 2021 yang berjudul “ WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan”. Judul artikel tersebut kami bantah, karena faktanya PSV tidak terbukti melakukan KDRT terhadap R.

2. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “KDRT sudah dialami oleh korban sejak 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019. Hingga saat ini, tidak ada kemajuan dan tidak lanjut terhadap laporan polisi itu”. Hal tersebut kami bantah, karena faktanya penyelidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena penyidik pada Polda Metro Jaya berpendapat bukti dalam perkara tersebut tidak cukup. Dan yang membuat perkara tersebut tidak ditindak lanjuti adalah R sendiri, karena R telat dipanggil oleh penyidik pada Polda Metro Jaya untuk dikonfrontir keterangannya di hadapan penyidik, tetapi R selalu membuat alasan dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik pada Polda Metro Jaya tersebut.

3. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dan mencabut sponsor KITAP milik R, padahal saat PSV tidak memperpanjang KITAP milik R, dia masih berstatus suami yang sah”. Hal tersebut kami bantah, karena faktanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 391/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Juni 2020 telah putus perkawinan karena cerai, dan terhadap amar putusan yang menyatakan cerai tersebut, baik R maupun PSV tidak mengajukan banding atau kasasi, sehingga oleh karena itu untuk perceraiannya telat berkekuatan hukum tetap sejak Juni 2020, sehingga PSV tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan perpanjang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atas nama R yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli 2020, karena status R bukan lagi merupakan isteri dari PSV, sedangkan kedua anak PSV dan R adalah Warga Negara Indonesia, sehingga berdasarkan aturan hukum yang berlaku memang tidak memerlukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

4. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Kuasa Hukum R, Elza Syarief yang menyebutkan “PSV juga dituding melaporkan R ke Dirjen Imigrasi soal Izin tinggal yang sudah habis. PSV juga menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV". Hal tersebut kami bantah, karena faktanya PSV tidak pernah menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia dengan memaksa R untuk menyerahkan kedua anak kandungnya tersebut kepada PSV, melainkan PSV hanya meminta haknya untuk bertemu dan bercengkrama dengan anak-anaknya, tetapi R justru menutup akses dan menyembunyikan keberadaan anak-anak tersebut selama lebih dari 2 tahun lamanya dari PSV hingga saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Bahwa kami juga menjawab dan membantah pernyataan atau statement dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang menyebutkan “Kedua anak R dan PSV mengalami trauma mendalam. Bahkan salah satu anak keduanya, APV , 11 tahun mengalami depresi akibat masalah kedua orang tuanya. Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah".

Hal tersebut kami bantah, karena pernyataan dari Seto Mulyadi tersebut tidak didasarkan pada pemeriksaan yang adil dan berimbang, karena faktanya Seto Mulyadi hanya mendengarkan keterangan sepihak dari R, tanpa memanggil/menghadirkan PSV dan tanpa meminta keterangan dari ayahnya yaitu PSV sebagai ayah kandung dari kedua anaknya tersebut. Apalagi faktanya, Seto Mulyadi tidak mempunyai izin praktek khusus sebagai psikolog anak (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis / SIPPK), sehingga tentu saja tidak mempunyai wewenang untuk menilai mengenai psikologi seorang anak tersebut apakah mengalami trauma atau tidak. 

6. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas terlihat R yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Elza Syarief telah memberikan keterangan yang tidak benar menyangkut Klien Kami PSV kepada media Tempo.co, sehingga kami mohon agar pihak Redaksi Tempo.co menyajikan berita yang berimbang dengan memuat Hak Jawab atas nama Klien Kami pada media tersebut, dan juga mengirimkannya kepada kami sebagai bukti Hak Jawab tersebut telah di muat di halaman media Tempo.

Baca: WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan

KHANIFAH JUNIASARI | EK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Daftar Negara yang Tidak Punya Tentara, Salah Satunya Panama

1 hari lalu

Anggota militer Rusia berbaris sebelum parade militer pada Hari Kemenangan, yang menandai peringatan 79 tahun kemenangan atas Nazi Jerman dalam Perang Dunia Kedua, di pusat kota Moskow, Rusia, 9 Mei 2024. REUTERS/Shamil Zhumatov
7 Daftar Negara yang Tidak Punya Tentara, Salah Satunya Panama

Ada beberapa negara yang tidak punya tentara. Untuk menjaga kemanan negara, umumnya dilimpahkan kepada pihak kepolisian.


Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

2 hari lalu

Suasana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat dikunjungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

4 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

4 hari lalu

Garbarata Bandara Mopah Merauke yang rusak setelah ditabrak pesawat Lion Air saat hendak take off ke Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, 26 Januari 2023. (ANTARA/HO/Polres Merauke)
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke


Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

4 hari lalu

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

5 hari lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

5 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

6 hari lalu

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayahnya di Jaksel segera Masuk Pengadilan

Ada dua berkas untuk tersangka Panca Darmansyah, yaitu terkait pembunuhan 4 anak kandungnya dan kasus KDRT


WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

9 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.


Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

14 hari lalu

Calon presiden Panama, Jose Raul Mulino merayakan bersama para pendukungnya setelah Mulino dinyatakan sebagai pemenang pemilihan presiden berdasarkan hasil sementara otoritas pemilu, di Panama City, Panama, 5 Mei 2024. REUTERS/Daniel Becerril
Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.