Modus pelanggaran lainnya dan paling banyak adalah overstay dan ilegal dokumen yang banyak dilakukan oleh warga Afrika. "Warga Afrika paling banyak yang overstay, ilegalstay dan undocumented," kata Felucia.
Warga Afrika yang banyak tinggal di kawasan Karawaci Tangerang ini, menurut Felucia, masuk ke Indonesia dengan legal. Tujuan awal mereka juga jelas yaitu berdagang, bekerja dan pemain bola. "Tapi fenemona warga asing saat pandemi mereka datang dengan sponsor A, sponsor A bangkrut karena pandemi, mereka pindah ke sponsor B. Dan mereka harus mengurus perijinan yang berbeda.
Tapi, kadang mereka sengaja membuang dokumennya dengan tujuan tidak ada yang bertaggungjawab. "Motifnya agar mereka bisa bebas tinggal di Indonesia dan ini disengaja," ucap Felucia.
Suasana Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 5 Maret 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Untuk warga Afrika ini, kata Felucia, mereka kerap melakulan kegiatan yang cenderung menganggu keamanan dan ketertiban. Sementara itu, untuk pelanggaran ijin tinggal, menurut Felucia, banyak dilakukan warga negara China. "
Pelanggaran hukum, visa dan ijin tinggal. Langung kami deportasi."
Imigrasi Tangerang mencatat sepanjang tahun 2020 menindak 60 pelanggaran yang dilakukan orang asing yang meliputi kasus overstay dan undocument, 25 diantaranya langsung di deportasi.
Tahun 2021, Januari-Oktober jumlah pelanggaran yang dilakukan orang asing di Tangerang meningkat menjadi 70 kasus pelanggaran keimigrasian, 41 deportasi, 29 overstay dan 1 tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian.
Saat ini, total Orang Asing di Tangerang Raya mencapai 9.744 orang yang terdiri dari 859 pemegang ijin tinggal tetap, ijin tinggal terbatas 2 tahun 1.
074 orang, 1 tahun 7.381 orang, 6 bulan 130 orang dan ijin kunjungan 300 orang
WNA di Tangerang Raya di dominasi warga Cina (2.917), Korea Selatan (2.457), India 446, Taiwan 395 dan Filipina 490.
Baca : Sebulan, 100.231 Penumpang Internasional Melintas di Bandara Soekarno-Hatta
JONIANSYAH HARDJONO