TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peminjaman uang oleh Kelurahan Duri Kepa, Jakarta Barat sedang ditelusuri. Menurut dia, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sudah berkoordinasi untuk memperjelas duduk perkaranya.
"InsyaAllah kami akan carikan solusi yang terbaik, sehingga baik bagi semua," kata dia dalam video penjelasan kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.
Riza mengaku sudah mendapat informasi Lurah Duri Kepa Marhali yang dilaporkan ke polisi lantaran tidak mengembalikan uang pinjaman dari warga. Uang itu digunakan untuk beberapa keperluan. "Membayar honor RT/RW dan keperluan lainnya."
Peminjam uang adalah seorang warga Tangerang bernama Sandra Komala Dewi. Dia mengucurkan uang Rp 264,5 juta ke rekening kelurahan dan perorangan RT/RW pada Mei-Juni 2021.
Bendahara Kelurahan Duri Kepa Devi Ambarsari yang pertama kali menghubungi Sandra untuk pinjam uang. Kepada Sandra, Devi mengatakan uang itu untuk membayar honor RT/RW dan utang kelurahan.
Uang dijanjikan kembali pada Juli 2021, tapi tidak ada transfer ke rekening Sandra. Karena itulah, Sandra melaporkan Marhali ke Polres Tangerang Kota pada 25 Oktober 2021.
Baca: Lurah Duri Kepa Bantah Pinjam Uang Rp 264,5 Juta: Di Luar Sepengetahuan Saya