TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga mendatangi tempat uji emisi di parkiran IRTI Monas, Jakarta Pusat, yang diselenggarakan PT Panca Jaya Setia pada hari ini, Jumat, 5 November 2021. Jumlah peserta uji emisi membeludak sejak kemarin.
Lonjakan masyarakat ini berkaitan dengan rencana penerapan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 13 November mendatang. Beberapa warga menyatakan baru tahu ada rencana ini dan menyayangkan sikap Pemprov DKI jakarta yang kurang masif menyebarkan informasi.
Empat warga yang ditemui Tempo saat ikut uji emisi di IRTI Monas mengaku baru mendapat informasi soal kegiatan yang dibuat Pemerintah DKI Jakarta ini di Oktober 2021. Pada bulan-bulan sebelumnya, kata mereka, tidak ada informasi soal kewajiban uji emisi kendaraan. "Jadi bukan kami maunya baru sekarang, tapi memang baru tahunya akhir-akhir ini saja," kata seorang warga bernama Surya saat ditemui Tempo di IRTI Monas.
Menurut karyawan PT Panca Jaya Setia, Wisnu, mobil yang datang untuk uji emisi rata-rata berjumlah 50 unit per hari sejak kemarin. Sedangkan sepeda motor antara 20-30 unit. Jumlah kendaraan yang ingin uji emisi ini berbeda jauh dibandingkan Agustus 2021. "Kami sudah buka sejak Agustus. Biasanya sehari itu 1, 5 atau 10 kendaraan saja," ucap dia.
Selama dua hari ini, kata Wisnu, perusahaannya membatasi jumlah kendaraan yang mendaftar uji emisi. Saat Tempo tiba di IRTI Monas sekitar pukul 10.00, pendaftaran kendaran uji emisi sudah ditutup. "Kuotanya kondisional saja, sesuai penglihatan kami".
PT Panca Jaya Setia mematok harga Rp 140 ribu untuk uji emisi mobil dan Rp 45 ribu untuk sepeda motor. Harga tersebut adalah diskon. Sementara harga normalnya, Rp 200 ribu untuk mobil dan Rp 70 ribu untuk sepeda motor.
Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi mulai 13 November 2021. Pelanggar akan dijerat dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang roda dua maksimal Rp 250 ribu, sementara roda empat Rp 500 ribu.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga:
Wajib Uji Emisi, Suara Warga: Antrean Terlampau Lama dan Kalau Bisa Gratis