TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penipuan modus Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, setelah Olivia Nathania. Mereka dianggap ikut serta membantu penipuan ini.
"Kita jerat di Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan pasal persangkaan utamanya Pasal 372, Pasal 378 dan Pasal 262 tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus di kantornya, Jumat, 12 November 2021.
Keempat tersangka penipuan CPNS ini adalah FM, ES, R dan SN. Menurut Yusri, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Kami sedang jadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka untuk keempatnya," ujar Yusri.
Kemarin, polisi telah mengumumkan bahwa Olivia sudah menjadi tersangka. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama. Keputusan penahanan ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban penipuan ini diperkiraan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca juga: Polisi Tahan Olivia Nathania Selama 20 Hari ke Depan
M YUSUF MANURUNG