TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya pada 15 - 28 November 2021. Sejumlah pelanggaran disasar polisi.
"Sasarannya pertama tentu karena ini masih Covid-19, maka penegakan protokol kesehatan, pembubaran kerumunan, dan beberapa pelanggaran tertentu yang jadi atensi dan keluhan masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di kantornya, Jumat, 12 November 2021.
Sasaran lain adalah penggunaan sirene dan rotator ilegal. Selanjutnya, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang tidak sesuai, dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus dan masuk ke jalur khusus bus Transjakarta.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan menimbulkan kerumunan. Tapi kami akan lakukan penegakan hukum secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli mobile," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan sejumlah tempat di DKI Jakarta akan dijadikan sasaran utama Operasi Zebra Jaya 2021. Antara lain Fatmawati, Panglima Polim, Sisingamangaraja, TB Simatupang, DI Pandjaitan, S Parman, Daan Mogot, Gunung Sahari dan Mayjen Sutoyo.
Baca juga: Rencana Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor 13 November 2021 Ditunda
M YUSUF MANURUNG