TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akhirnya menangkap pria berinisial T, tersangka yang membacok karyawati Basarnas, Mita Nurkhasanah. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengky Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan oleh anggotanya.
Hengky mengatakan pelaku saat beraksi berada di bawah pengaruh narkoba. Ia pun diduga membegal untuk membeli barang haram itu. "Sesuai prediksi, pelaku di bawah pengaruh narkoba. Besok akan kami rilis lengkap," ucap dia dalam keterangannya pada Senin, 15 November 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan T berperan membacok korban yang bernama Mita Nurkhasanah. Yusri menyebut T juga terlibat dalam kasus yang sama di Polres Jakarta Timur.
Sebelumnya polisi telah menangkap tiga orang pelaku, yakni MG alias P yang ditangkap di Klender, Jakarta Timur; MR alias E di Bogor, Jawa Barat; dan RP alias K ditangkap di Taman Sari, Jakarta Barat.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama teman prianya sedang menunggu ojek online di pertigaan Jalan Angkasa, persisnya di dekat dealer Toyota Auto 2000 Kemayoran atau sekitar 100 meter dari Kantor Pusat Basarnas.
Di saat sedang menunggu, tiba-tiba datang komplotan pelaku yang berjumlah empat orang. Mereka secara tiba-tiba menuduh teman pria Mita telah menganiaya adiknya.
Di tengah perdebatan, komplotan itu mengeluarkan senjata tajam dan membacok Mita serta merampas ponselnya. Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar.
Teman pria Mita kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hermina dengan dibantu tukang ojek online. Namun pada pukul 02.47, nyawa pegawai Basarnas ini tidak terselamatkan. Jenazah Mita selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Kepala Basarnas Minta Polisi Segera Bekuk Pelaku Pembegalan Sadis Karyawannya