TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menyatakan pihaknya akan mematuhi proses hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Permata Hijau.
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 November 2021.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tiga tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT Broadbiz kemarin. Dugaan korupsi itu berlangsung pada 2011-2017.
Ketiga tersangka adalah MT selaku pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, JP selaku pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, dan RI selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia.
Penyidik menemukan pemalsuan data terhadap debitur dan tidak adanya jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI. Kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI.
Dugaan korupsi ini ditaksi merugikan keuangan negara Rp 39,1 miliar. Herry berujar, perkara tersebut tak menganggu operasional Bank DKI. "Permasalahan tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap layanan dan kegiatan operasional perbankan," katanya.
Baca juga:
Kejari Jakarta Pusat Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen