TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan FM, 29 tahun, yang diduga mencabuli belasan anak laki-laki di Lenteng Agung, mengaku melakukan hal itu karena memiliki trauma di masa lalu. Polisi, kata Azis, akan mendalami pengakuannya itu.
"Kami dalami keterangan itu, nanti akan didalami dalam rehabilitasi. Dalam proses penyidikan kami memperdalam perbuatannya," ujar Azis di kantornya, Rabu, 17 November 2021, seperti dikutip Antara.
Azis menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada perbuatan yang dilakukan pelaku kepada anak-anak tersebut. Ia menuturkan belasan anak yang diduga menjadi korban pencabulan di Lenteng Agung bakal direhabilitasi.
Proses ini melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta. "Kami lakukan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku, secara kejiwaan, psikologis, dan biologis," ucap dia.
Sebelumnya, anggota Polres Jakarta Selatan menangkap pelaku FM yang diduga mencabuli belasan anak laki-laki di Lenteng Agung. Warga yang marah sempat menggerebek FM di kediamannya.
Pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Azis mengatakan FM telah melakukan aksi keji itu sejak Desember 2020 hingga November 2021 dengan total korban mencapai 14 anak yang rata-rata usia korban antara 7 hingga 11 tahun. Dia menjelaskan pelaku memanfaatkan kegemaran bermain gim daring (game online) yang sama dengan para korban untuk melakukan pencabulan.
Baca juga:
Iming-Iming Voucher Game Online jadi Modus Pencabulan Bocah di Lenteng Agung