"Surat tanah itu sedang diurus oleh Riri Khasmita," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.
Selanjutnya pada 12 November 2019, ibu Nirina meninggal. Para ahli waris lantas menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang kepada Riri. Pada saat itu, kata Petrus, Riri menjawab bahwa sertifikat itu masih diurus oleh notaris bernama Faridah di BPN.
Pada November 2020, kakak Nirina bernama Fadhlan Karim mendatangi kantor BPN Jakarta Barat karena tidak ada kepastian dari Riri. Menurut Petrus, pada saat itulah keluarga ini mengetahui nasib enam sertifikat tersebut.
"Enam sertifikat telah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto, suaminya, dengan dasar Akta PJB dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh Faridah selaku notaris di Kota Tangerang," kata Petrus.
Petrus mengatakan tanda tangan ibunda Nirina diduga dipalsukan. Selain itu, akta jual beli yang digunakan untuk peralihan dibuat oleh Faridah. Namun,AJB itu disahkan dan dinomorkan oleh dua pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Ina Rosaina dan Erwin Ridwan.
Setelah beralih nama, kata Petrus, sertifikat-sertifikat ini dijual atau dialihkan kepada pihak lain serta diagunkan di bank untuk mendapatkan sejumlah uang. Akibat ulah mafia tanah itu, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian senilai Rp 17 miliar.
Baca juga: Amarah dan Tangis Nirina Zubir Saat Bertemu ART Perampas Tanah Keluarga