TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD DKI saat ini tengah digodok oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI. Sebelumnya telah ditetapkan Kebijaka Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2022.
Dalam dokumen KUA-PPAS itu, terdapat anggaran dana hibah yang belakangan bikin heboh. Dana hibah yang pertama adalah untuk organisasi Bunda Pintar Indonesia.
Lembaga tersebut diduga masih berkaitan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Zita Anjani memiliki pengalaman organisasi sebagai pembina organisasi Bunda Pintar Indonesia. Informasi ini dapat diakses di situs dprd-dkijakartaprov.go.id.
"Pengalaman organisasi pembina organisasi non-profit Bunda Pintar Indonesia," demikian bunyi situs itu yang dikutip Tempo hari ini, 17 November 2021. Adapun besaran anggaran hibahnya mencapai Rp 900 juta.
Anggaran dana hibah lain yang membuat heboh adalah untuk yayasan yang dipimpin Amidhan Shaberah. Amidhan adalah ayah dari Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria.
Amidhan diketahui memimpin Yayasan Pondok Karya Pembangunan yang bakal mendapat anggaran dana hibah Rp 486 juta dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Menanggapi soal dana hibah untuk yayasan ayahnya, Riza Patria mengatakan bahwa bantuan tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pada zaman Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bantuan juga mengalir.
Saat itu dibangun dua bangunan asrama dan gelanggang olahraga di yayasan tersebut.
"Zaman Anies juga diresmikan asramanya. Sekarang tinggal mempersiapkan bantuan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 18 November 2021.
Riza menjelaskan, YPKP sudah berdiri sejak tahun 1976 atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan Kementerian Agama saat itu. Selama yayasan berdiri, beberapa Gubernur DKI Jakarta memberikan bantuan pada yayasan tersebut. Namun baru pada era Anies Baswedan, ada bantuan dana hibah berupa uang.
Riza menjelaskan, dana ratusan juta itu digunakan untuk biaya makan para santri yatim piatu di yayasan YPKP. "Dana itu cuma untuk makan, satu kali makan Rp10 ribu dikali tiga, jadi Rp30 ribu dikali 30 hari, sebulan dikali enam bulan dikalikan 90 orang, jadi Rp 486 juta," kata Riza.
Wagub DKI mengatakan pemberian dana hibah harus sesuai dengan aturan, ketentuan, dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. "Kami harus mengakomodir semua kepentingan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Soal Dana Hibah ke Yayasan Ayahnya, Wagub Riza: Zaman Ahok Sudah Dibantu
Catatan koreksi:
Judul berita di atas telah diubah, sebelumnya tertulis Yayasan milik ayah Wagub DKI, yang betul adalah pimpinan Ayah Wagub DKI. Atas kekeliruan tersebut kami mohon maaf.