TEMPO.CO, Tangerang - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2022 belum dipastikan akan ada kenaikan. Sebab, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang terkait pembahasan Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2022 hanya menghasilkan dua usulan.
"Usulan dari pihak serikat buruh dan pihak pengusaha," kata Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang tahun 2021, Beni Rachmat saat dihubungi Tempo, Kamis 25 November 2021.
Beni yang juga Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengatakan dua usulan UMK Kabupaten Tangerang tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak serikat pekerja atau buruh dan kalangan pengusaha.
"Usulan hasil rapat pleno telah kami laporkan ke Bupati Tangerang dan kirimkan ke Gubernur Banten," kata Beni.
Berikut dua usulan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang :
a. Unsur Serikat Pekerja / Serikat Buruh :
Untuk mendorong pembangunan dan daya beli masyarakat pekerja atau buruh, maka unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2022 sebesar 10 persen (Rp 4.653.872,92,-). Dengan rincian formulasi besaran 10 persen sebagai berikut:
1. Inflasi sebesar 1,85 persen
2. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 7,10 persen
3. Produktivitas sebesar 1,05 persen
b. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) :
APINDO mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2022 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan penyesuaian upah tahun 2022 dan juga mempertimbangkan kenaikan upah yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlangsung Selasa pagi hingga sore berjalan dengan alot. Karena tidak ada titik temu, sekitar pukul 16.00 rapat pleno menetapkan dua usulan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Tangerang Siapkan Pengetatan PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru