TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan di wilayah kolong flyover Arif Rahman Hakim, Kecamatan Beji. Bangunan-bangunan liar dan semi permanen yang berdiri di kawasan itu diratakan petugas gabungan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan sedikitnya 205 personel gabungan yang diturunkan untuk penertiban itu terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, dishub, PUPR, DLHK dibantu juga oleh PT. KAI, PT. Andika, UPT Pasar Kemiri Muka dan aparatur kecamatan dan kelurahan terkait.
"Ini adalah satu rangkaian dari penataan kolong jembatan Arif Rahman Hakim, karena seperti kami ketahui bahwa disini dipenuhi pedagang dan parkir liar yang membuat tidak tertib dan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," kata Lienda di lokasi, Selasa 30 November 2021.
Lienda mengatakan sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah berulang kali memperingatkan dan mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum dan mengganggu aktivitas masyarakat. "Tanggal 2 November, sudah ada SP1, disusul 10 hari kemudian SP2 dan seterusnya hingga SP3 dan penertiban paksa ini," kata Lienda.
Lienda berpegang pada landasan peraturan perundang-undangan dalam penertiban itu yakni Perda Kota Depok No. 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. "Berjualan di sepanjang fasilitas pemerintah ini tidak dibenarkan dan ada ketentuan perundangannya, yaitu berdasarkan Perda 16 tahun 2012," katanya.
Pantauan Tempo di lokasi, tidak ada perlawanan apa-apa dari masyarakat yang terkena penertiban oleh Pemkot Depok itu. Mereka justru membantu petugas membongkar material bangunan. "Memang kami pun mengakui kesalahan," kata salah satu pedagang, Komarudin (58 tahun).
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga:
Terpidana Kekerasan Seksual Anak di Gereja Depok Bayar Uang Restitusi ke Korban