TEMPO.CO, Jakarta - Polisi rencananya akan menyerahkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pengancaman yang disangkakan ke Jerinx dinyatakan lengkap alias P21.
"Rencananya (penyerahan tahap kedua) hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 1 Desember 2021.
Drummer grup band Superman is Dead (SID) itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021 oleh selebgram Adam Deni. Pria bertato itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebriti telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Jerinx SID kemudian menelepon Adam Deni. Namun dalam sambungan telepon itu, Jerinx disebut memaki-maki Adam Deni serta mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam.
Polisi telah melakukan gelar perkara dan Jerinx SID terbukti melakukan pengancaman. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Walau sudah tersangka, polisi tetap melakukan mediasi di antara keduanya. Namun mediasi itu gagal dan kasus tetap berlanjut.
ADAM PRIREZA
Baca juga:
Diisukan Berdamai, Ternyata Kasus Adam Deni vs Jerinx SID Tetap Berlanjut