2. Polisi Sebut Reuni 212 Bukan Aksi Unjuk Rasa
Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Itu sebabnya polisi menerjunkan ribuan petugas untuk mencegahnya.
"Ini adalah kegiatan keramaian," kata Marsudianto, Rabu, 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Marsudianto, Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 KUHP ayat 1, yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.
Pengerahan ribuan personel gabungan pun ia anggap sebagai operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.
Petugas kepolisian melakukan penyekatan jalan untuk mengantisipasi membludaknya massa reuni 212 di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, Kamis 2 Desember 2021. Pihak kepolisian melakukan penyekatan disejumlah wilayah karena pelaksanaan reuni 212 dapat meningkatkan risiko penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Panitia menyiapkan lokasi alternatif di Kawasan Patung Kuda. Namun Polda Metro Jaya tidak kunjung mengeluarkan izin keramaian karena panitia tidak mengantongi rekomendasi satgas Covid-19.
Acara Reuni 212 sempat ingin dipindahkan ke Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun pengurus yayasan menolak karena masih berduka atas wafatnya putra pendakwah Arifin Ilham, Ameer Azzikra.
Selanjutnya Wagub DKI sebut perbaikan sumur resapan ambles tanggung jawab kontraktor...