TEMPO.CO, Jakarta - Satu unit bangunan yang digunakan sebagai arena lapangan futsal di kawasan eks Bandara Kemayoran, Jakarta Pusat disegel lantaran tak memiliki izin.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah kosong milik Sekretariat Negara dan dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
"Bangunan tersebut tidak ada IMB. Berdasarkan informasi, tanah itu milik Setneg, kemudian dibangun oleh orang yang tidak berhak. Kami imbau kepada pihak yang membangun bangunan ini harus membongkar bangunannya," kata Syahruddin.
Lapangan futsal seluas 20x30 meter persegi itu belum beroperasi secara komersial. Pembangunannya sudah dilakukan selama tiga minggu dan masih dalam tahap penyelesaian.
Sudin Citata Jakarta Pusat meminta kontraktor segera melakukan pembongkaran dalam waktu 14 hari.
Jika setelah waktu tersebut tidak dilakukan, Sudin Citata akan memberikan rekomendasi teknis kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
"Kalau dalam 14 hari pengawasan tidak dibongkar, kita akan berikan rekomendasi teknis ke Satpol PP untuk lakukan penertiban. Sekarang sudah disegel, kami akan berikan surat perintah pembongkaran," ujar Syahruddin.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Urus IMB di Jakarta Cukup 57 Hari, Pahami Istilah dalam IMB