Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Rp 40 Juta Rachel Vennya untuk Kabur dari Karantina Dibawa ke Saber Pungli

image-gnews
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Rachel Vennya menjalani sidang pidana singkat atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat, 10 Desember 2021. Rachel, Salim dan manajernya diputuskan bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini Senin 14 Desember  2021 melaporkan pungutan  liar dan dugaan suap atas perkara Rachel Vennya yang kabur dari karantina.

Koordinator  MAKI Boyamin Saiman  menyatakan  dasar laporan  adalah fakta persidangan  di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa ada aliran uang Rp 40 juta dari Rachel ke Ovelia Pratiwi  seorang  petugas protokol  DPR RI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Uang itu digunakan  agar Rachel, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia  tidak dikarantina menyusul  kepulangan mereka  dari Amerika Serikat.

"Meski dalam persidangan  disebutkan  sudah dikembalikan.  Tapi peristiwa  hukum sempurna, "kata Boyamin  kepada  Tempo  Selasa siang.

Boyamin menyatakan  dugaan pungli dan suap itu melibatkan  pegawai sipil dan militer. "Unsur terpenuhi,  atas laporan  MAKI agar didistribusikan ke KPK, Kepolisian  dan Kejaksaan  Agung untuk  ditindaklanjuti," kata Boyamin.

Rachel Vennya   menerangkan telah mengeluarkan  uang Rp 40 juta untuk  urusan kepulangannya  dari Amerika Serikat  tanpa menjalani  proses karantina.  Uang itu ditransfer kepada Ovelia Pratiwi seorang  petugas Bandara Soekarno-Hatta.

"Mbak Ovel yang mengurus kepulangan kami bertiga. Uangnya  saya transfer tapi sudah dikembalikan  lagi," kata Rachel menjawab pertanyaan majelis hakim yang meminta keterangan  sebagai terdakwa.

Rachel, pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia serta Ovelia menjadi terdakwa  pelanggaran Undang-Undang kekarantinaan kesehatan. Persidangan cepat digelar Jumat 10 Desember  2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.  Sidang cepat itu dipimpin  Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.

Pemberian  uang itu terungkap dalam sesi pemeriksaan  saksi dan terdakwa Ovelia. Petugas Bandara itu  membenarkan transfer  uang itu ke rekeningnya. Namun dari jumlah itu terdakwa  Ovelia menerangkan mentransfer  Rp 30 juta  ke rekening Kania.

"Jadi uang sepuluh juta itu kami bagi bertiga dengan dua petugas protokol  Bandara Eko dan Zarkasi, selebihnya saya transfer ke rekening atas nama Kania,"kata Ovelia.

Eko dan Ovelia mendapat jatah  uang masing-masing  Rp 4 juta, Zarkasi yang merupakan  supervisor yang notabene atasan  Eko menerima Rp 2 juta. Jumlah uang yang dibagi-bagi Rp 10 juta.

Ovelia sendiri mentransfer Rp 30 juta kepada Kania atas permintaan  Eko, "katanya untuk  satgas Covid-19,  karena yang bisa meloloskan apakah di karantina  atau tidak ya Satgas,"kata Ovelia di hadapan majelis hakim. Dia mengatakan  tidak mengenal Kania.

Kania dalam kesaksiannya di bawah sumpah di Pengadilan Negeri Tangerang  menerangkan  tidak tahu asal muasal  uang senilai  Rp 30 juta itu mampir ke rekening pribadinya.

"Saya tidak tahu dan menanyakan ke grup Whats'Ap  keluarga siapa yang mengirim. Ternyata tidak ada. Saya rutin mengecek mutasi karena  rekening  saya untuk  kepentingan  bisnis keluarga dan kakak-kakak kirim uang kuliah, "kata Kania.

Tapi selang dua hari setelah penerimaan uang  tak dikenal sumbernya itu kakaknya anggota TNI Angkatan Udara bernama Satria menelponya dan meminta agar mengembalikan  uang itu ke pengirimnya.

"Saya diberi nomor rekening  Ovelia. Kak Satria bilang ada uang masuk tiga puluh juta ya tolong kembalikan ke pengirimnya," kata Kania menirukan ucapan Satria.

Satria tidak dihadirkan jaksa penuntut  umum ke muka persidangan. Sosok dan perannya sempat ditanyakan hakim Arief. 

Fakta persidangan  terungkap bahwa alur pelolosan Rachel dan dua terdakwa lain itu ada peran Satria yang merupakan  anggota TNI AU bertugas di Lanud Halim Perdana  Kusuma.

Atas perintah Satria seorang  anggota TNI lain yang tidak diketahui namanya mengantar Rachel dkk dari Bus Damri ke kendaraan pribadi menuju rumah sang selebgram. Peristiwa  itu terjadi pada 17 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Bertiga kami naik Damri ke Wisma Atlet  Pademangan. Lalu setelah  turun bus tidak sampai registrasi  ada tentara mendekati  saya diminta ikut ke mobil  (-supaya tidak kelihatan) lantas kami menuju rumah,"kata Rachel. Rachel pun tidak mengetahui sosok tentara itu. "Saya panggil Pak saja. Dia bilang arahan Pak Satria," ujar Rachel.

Selepas pulang ke rumahnya, Rachel pun datang kembali  ke Wisma Atlet  Pademangan  hanya untuk  foto-foto.Mereka datang bertiga alasan berfoto agar mengesankan  sedang menjalankan karantina.

Rachel mengatakan  semula tidak mengenal Ovelia.  Saudaranya Intan yang memberinya nomor kontak Ovelia. Jadi saat masih di Amerika dia sudah menghubungi  Ovelia mengabarkan kepulangan ke tanah air.

Ovelia sendiri dihubungi  Intan untuk  membantu Rachel. mencoba membantu dengan menyebutkan  angka Rp 10 juta per orang untuk  bisa lolos karantina. 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang  Adib Fachri,  Oktaviandi dan Syahnara pun menuntut terdakwa  Rachel, Salim dan Maulida  dengan hukuman  4 bulan dan  denda Rp 50 juta. Jika selama delapan bulan ke depan para terdakwa  melakukan tindak pidana maka mereka  harus dikurung penjara. Adapun jika denda tidak dibayarkan  maka penggantinya satu kurungan penjara. Tuntutan  hukuman  sama berlaku bagi Ovelia. Hanya denda lebih ringan yakni Rp. 30 juta.

Majelis  Hakim yang diketuai  Arief Budi Cahyono  pun memutus perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan terhadap empat terdakwa  putusan  sama dengan tuntutan  JPU.

Pertimbangan putusan lebih rendah dari ancaman hukuman  satu tahun penjara adalah karena  para terdakwa  diantaranya  dalam persidangan para terdakwa  sopan tidak berbelit-belit dan  menyesali  perbuatannya.

Rachel, Salim, Maulida dan Ovelia terbukti  secara sah bersalah melanggar  pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Rachel Vennya dan kawan-kawnanya hanya dihukum 4 bulan membayar denda uang Rp 50 juta. Hukuman  percobaan  itu  menjadi Hukuman  kurungan jika dalam delapan bulan mereka  melakukan  tindak pidana. Adapun  jika tidak membayar denda gantinya hukuman penjara satu bulan.

AYU CIPTA

Baca juga: Terungkap, Rachel Vennya Keluar Duit Rp 40 Juta untuk Kabur dari Karantina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

12 jam lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

Pejabat berinisial M sudah dinonaktifkan dari jabatannya, sedangkan delapan napi yang diduga ikut terlibat telah dipindahkan dari Lapas Cebongan.


Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

12 hari lalu

Pantai Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan (Antara)
Mengintip Keindahan Titik Nol Pantai Bira di Bulukumba yang Sempat Viral karena Pungli

Terletak di titik ujung paling selatan Tanjung Bira, Titik Nol Pantai Bira ditandai dengan Tugu Titik Nol Sulawesi yang berbentuk perahu pinisi.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

12 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.


Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

12 hari lalu

Ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. Sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.


Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

12 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Viral Pungli di Tempat Wisata, Sandiaga Uno Tawarkan Solusi Ini

Menteri Sandiaga Uno mengatakan pelaku pungli harus mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

22 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

25 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

27 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

30 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

33 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK