Akan tetapi, Anies tiba-tiba mengumumkan revisi kenaikan UMP 2022 sebesar Rp Rp 225.667 (5,11 persen). Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp Rp 4.641.854.
Diana mempertanyakan dasar hukum penetapan revisi UMP 2022 ala Anies. Dia tak mau para pengusaha menganggap Dewan Pengupahan tidak mematuhi PP 36/2021.
Sebab, formula penghitungan UMP 2022 yang naik Rp 37 ribu sudah sesuai dengan PP 36/2021 dan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta lainnya dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya mengkhawatirkan teman-teman ini (pengusaha) sudah tidak mempercayai lagi Dewan Pengupahan," ucap dia.
Anies menilai revisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 sudah menganut asas keadilan. Dia juga menganggap kenaikan ini terjangkau bagi para pengusaha. "Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah