TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Crowd Free Night (CFN) saat malam tahun baru. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada Jumat, 31 Desember 2021 setidaknya ada 10 kawasan yang ditutup dengan sistem CFN.
“Pelaksanaannya tanggal 31 Desember 2021 mulai pukul 22.00 WIB sampai tanggal 1 Januari pukul 04.00 WIB,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya pada Kamis, 23 Desember 2021.
Sambodo merincikan, 10 kawasan tersebut adalah Jalan Sudirman-M.H. Thamrin, SCBD, kawasan di sekitar Monumen Nasional, Kota Tua, Kemang, Bulungan Barito, Asia Afrika, Kemayoran, Kelapa Gading, dan Banjir Kanal Timur. Khusus di kawasan Monas, Sambodo mengatakan, “Seluruh Jalan Medan Merdeka, mulai dari barat, selatan, utara, dan timur akan kami tutup.”
Sebelumnya Sambodo mengatakan bahwa polisi akan menyisir berbagai tempat, seperti kafe, restoran, karaoke, dan tempat hiburan atau umum lainnya yang berada di kawasan pemberlakuan CFN. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi kerumunan yang berada di tempat-tempat tersebut.
Dengan penerapan Crowd Free Night, polisi dapat memastikan bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru, baik di dalam tempat hiburan maupun di jalan raya. “Tidak ada juga pesta kembang api,” ucap Sambodo kemarin, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca juga: Polisi Larang Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2022