TEMPO.CO, Jakarta - Godelfridus Janter, sopir taksi online Grab yang ribut dengan penumpangnya, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyebut Godelfridus ditetapkan tersangka karena sudah mengaku melakukan penganiayaan terhadap penumpangnya.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Zulpan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 28 Desember 2021.
Zulpan menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 23 Desember 2021 saat itu, korban berinisial NT, memesan taksi online bersama kakaknya, JT dari sebuah bar di Pantai Indah Kapuk. Tujuan mereka adalah Tambora, Jakarta Barat.
Di tengah perjalanan, NT muntah. Dia membuka kaca jendela dan muntah saat mobil masih berjalan. Muntahan NT mengenai bagian dalam mobil Godelfridus.
"Pelaku kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp 300 ribu untuk membersihkan mobilnya," kata Zulpan.
Sopir taksi online itu meminta ganti rugi karena mobilnya tidak dapat digunakan untuk membawa penumpang selagi dibersihkan.
Namun NT hanya memberi Godelfridus uang Rp 50 ribu. Walhasil, mereka pun terlibat cekcok. Dalam cekcok itu dugaan penganiayaan oleh sopir taksi online Grab itu terjadi. Dalam cekcok tersebut, juga disebut terjadi pengeroyokan sopir Grab itu oleh keluarga korban.
Pada hari Jumat, tim dari Polsek Tambora lantas menangkap sopir Grab Godelfridus di sebuah mall daerah Slipi, Jakarta Barat. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP," kata Zulpan.
Baca juga: Sopir Grab Tersangka Penganiayaan Akan Laporkan Balik Penumpangnya